Kamis, 27 Desember 2007

PERANGKAT LOGIKA TERPROGRAM

Walaupun tidak termasuk dalam golongan perangkat mikroprosesor, perangkat logika terprogram(programmed logic device/PLD) adalah sebuah chip yang dapat diprogram yang dapat menjalankan operasi-operasi logika yang kompleks. Sebagai pelengkap, di dalam buku ini akan disertakan acuan bagi perangkat semacam ini. PLD mampu menggantikan sejumlah besar gerbang logika konvensional, sehingga meminimalkan sejumlah chip yang digunakan dan memperkecil ukuran papan rangkaian tercetak. Pemrogramannya akan relative mudah dan hanya membutuhkan penurunan fungsi-fungsi logika kompleks dengan menggunakan aljabar Boolean atau table-tabel kebenaran. Contoh tipikalnya adalah 16L8 dan 22V10

Tidak ada komentar: